Home / Kriminal

Rabu, 14 Juni 2023 - 14:24 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ciduk Pelaku Curat

SURABAYA Suksesi Indonesia.com- Penyelidikan yang dilakukan Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak terhadap komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor berbuah hasil hanya berbekal Rekaman CCTV.

Dari keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina melalui Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, terduga pelaku inisial OP (24), salah satu anggota komplotan berhasil dibekuk. Sedangkan dua lainnya, RH dan RH, kini dalam pengejaran Polisi.

Baca Juga  Komplotan Sindikat Jambret Diringkus Tim Gabungan Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo

“ Tersangka diringkus tidak lama usai dilaporkan korbannya pada Rabu (7/6/2023) lalu,”ujar Iptu Suroto, Rabu (14/6).

Masih kataI Iptu Suroto, kejadian curat kata berlangsung pada Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 03.00. Pelaku bersama komplotannya menyasar kediaman Nurul di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Angrek Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran.

Baca Juga  Tanah Bumbu Raih Penghargaan Adipura 2023 dan Proklim Trophy Utama 2024

“Sebuah sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi L 5748 KO yang terparkir di halaman depan rumah korban digondol pelaku,” ungkapnya.

Aksi komplotan bandit motor tersebut, lanjut Iptu Suroto, sempat terekam CCTV. Dari sana kemudian anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan mengumpulan informasi dari warga sekitar yang berada di TKP.

“Berbekal rekaman CCTV tersebut, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu tersangka,” katanya.

Baca Juga  Penyembelihan Hewan Qurban di MASJID “AT- TAQWA “Kampung Praban Barat RT 02 RW 01 Kelurahan Sidokare, Sidoarjo.

Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjungperak menambakan, kini tersangka OP beserta beberapa barang bukti antara lain rekaman CCTV, STNK dan BPKB motor yang dicuri, serta kaos lengan pendek berwarna abu-abu yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan kejahatan.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Suroto di hadapan wartawan. (tok)

Baca Juga

Kriminal

Polri Presisi Mati Suri, Kasus Penganiyaan di Pasar Kwanyar, Sudah 4 Bulan Sejak 2023 Jalan di Tempat.

Kriminal

Polres Mojokerto Amankan Oknum Kades Diduga Korupsi Dana Desa

Kriminal

“DPO” Arek Bogen Suroboyo “Gelapkan Motor” Honda Vario

Kriminal

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu,Amankan Perempuan Yang Diduga Edarkan Obat Merk Samcodin Tanpa Izin

Kriminal

Merasa Ditipu, Ketua AJPB Laporkan Bos Sarung.

Kriminal

Viral di Mensos” Pemuda Pukul Ibu Kandung Berujung Ngekos Jeruji Besi Lima Tahun

Kriminal

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Bongkar Jaringan Narkoba, Satu Pelaku Diamankan

Kriminal

Polres Sumenep Resmi Tahan Pelaku Penganiayaan Terhadap Dua Wartawan