Home / Kriminal

Rabu, 14 Juni 2023 - 14:24 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ciduk Pelaku Curat

SURABAYA Suksesi Indonesia.com- Penyelidikan yang dilakukan Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak terhadap komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor berbuah hasil hanya berbekal Rekaman CCTV.

Dari keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina melalui Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, terduga pelaku inisial OP (24), salah satu anggota komplotan berhasil dibekuk. Sedangkan dua lainnya, RH dan RH, kini dalam pengejaran Polisi.

Baca Juga  Polres Sumenep Gerebek Bandar dan Kurir Sabu, Dua Tersangka Diamankan dan BB 10,58 Gram

“ Tersangka diringkus tidak lama usai dilaporkan korbannya pada Rabu (7/6/2023) lalu,”ujar Iptu Suroto, Rabu (14/6).

Masih kataI Iptu Suroto, kejadian curat kata berlangsung pada Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 03.00. Pelaku bersama komplotannya menyasar kediaman Nurul di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Angrek Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran.

Baca Juga  Ketua PGIS Gresik Beri Penghargaan Atas Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Meningkat.

“Sebuah sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi L 5748 KO yang terparkir di halaman depan rumah korban digondol pelaku,” ungkapnya.

Aksi komplotan bandit motor tersebut, lanjut Iptu Suroto, sempat terekam CCTV. Dari sana kemudian anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan mengumpulan informasi dari warga sekitar yang berada di TKP.

“Berbekal rekaman CCTV tersebut, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu tersangka,” katanya.

Baca Juga  Teguh Cahyadin : Calon Pilwali Surabaya 2024 PSI Siap Bekerja Sama Dalam Koalisi Indonesia Maju

Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjungperak menambakan, kini tersangka OP beserta beberapa barang bukti antara lain rekaman CCTV, STNK dan BPKB motor yang dicuri, serta kaos lengan pendek berwarna abu-abu yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan kejahatan.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Suroto di hadapan wartawan. (tok)

Baca Juga

Kriminal

Sabu Senilai Puluhan Juta, Berhasil Diamankan SatNarkoba Polres Mojokerto

Kriminal

Nyabu di Dalam Kamar, Digerebek Polsek Kota

Kriminal

Kerap Resahkan Warga, Pemuda di Banyuputih Diamankan Polisi

Kriminal

Polisi Ungkap 2 Pelaku Curanmor di Warung Kopi Kotakan Situbondo

Kriminal

Di Duga Lepaskan 1 Tersangka Pengedar, Satnarkoba Polrestabes Surabaya

Kriminal

“Peras 1,8 Miliar”, Pensiunan Kanit II Subdit III Polda Jabar Ini Terancam Pidana

Kriminal

Polres Situbondo Ungkap Peredaran Obat Berbahaya, Ratusan Pil Trex Disita

Kriminal

Satresnarkoba Polres Blitar Diduga Lepaskan Pengedar Pil Koplo