Home / Kriminal

Senin, 10 Juli 2023 - 13:47 WIB

Sembuyikan Sabu Dalam Helm, Arek Tembok Dukuh Diciduk Polisi

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria karena kepemilikan puluhan poket Narkotika siap edar. Saat di geledah narkotika jenis sabu yang dimilikinya disimpan dalam sebuah Helm milik tersangka yang ditaruh dalam warung kopi, pada Jumat 09 Juni 2023, kurang lebih pukul 23.30 WIB, di rumah daerah Jalan Patua Surabaya.

Dari keterangan Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, Senin (10/7/2023), pemilik Narkotika berinisial MTA (21) asal Jalan Patua, Tembok Dukuh Kec. Bubutan Surabaya.

Baca Juga  Jarene Madchan : Track record Eri cahyadi – Armuji Tidak Diragukan Lagi

“Berdasarkan informasi dari warga masyarakat terkait peredaran sabu-sabu, dan saat di bekuk MTA mendapati barang bukti 15 poket klip plastik berisi diduga jenis Sabu dengan keseluruhan 4.56 gram,” ungkapnya.

Lanjut Daniel Marunduri, kemudian dilakukan penyelidikan hingga penggrebekan rumah pelaku. Saat penggeledahan didalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) klip plastik berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu, alhasil ditemukan di dalam Helm yang berada di warung kopi depan rumah tersangka Jalan Patua.

Baca Juga  Polisi Ungkap 2 Pelaku Curanmor di Warung Kopi Kotakan Situbondo

“Tersangka mengaku bahwa barang berupa narkotika tersebut merupakan milik RDS yang juga tertangkap, MTA ini mendapatkan barang bukti berupa 15 (lima belas) klip plastik dengan berat keseluruhan +4.56 gram, didapatkan dengan cara dititipi oleh RDS,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba menambakan, RDS datang padanya, pada Jumat 9 Juni 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, yang berada di pos Jalan Patua dan memberikan sebanyak 15 bungkus sabu, dari sabu tersebut, nantinya pelaku akan mendapatkan upah yaitu sebesar Rp 100.000, dan sudah habis digunakan untuk membeli jajan. Dia mengaku baru sekali ini.

Baca Juga  Bupati Tanbu Buka Festival Anak Daerah

“Akibat prilaku tersangka, Polisi akan menjerat tindak pidana dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas AKBP Daniel Marunduri kepada wartawan. (tok)

Baca Juga

Kriminal

Satresnarkoba Polres Tanbu Sita 2890 butir Carisoprodol,dan 2 Pelaku Di Amankan

Kriminal

Dua Pengedar Narkoba Diamankan Polres Gresik

Kriminal

Pelaku Pembobolan Toko Batik di Cerme, Diringkus Polisi Gresik

Kriminal

Kriminalisasi Media dan Wartawan Dijerat UU ITE Soal Pemberitaan Pelaku Gunakan Nopol Dinas Polri

Kriminal

Ngeri…Ayah Tiri Menjelma Jadi Predator dan Berujung Ngekos Jeruji Besi Polda Jatim

Kriminal

Tindaklanjuti Keluhan Warga Saat Jumat Curhat, Polisi Amankan 9 Motor Protolan di Situbondo

Kriminal

Polres Situbondo Ungkap Peredaran Obat Berbahaya, Ratusan Pil Trex Disita

Kriminal

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Dengan BB 6,72 Gram