Home / Kriminal

Selasa, 8 September 2026 - 16:49 WIB

Tipu-Tipu PO Sembako Murah di Surabaya “Naik ke Penyelidikan”, Pasutri Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

Oplus_131072

Oplus_131072

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Kasus dugaan penipuan dengan modus pemesanan awal (Pre-Order/PO) sembako murah yang sempat viral di media sosial kini memasuki babak baru. Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Karangpilang, Surabaya, mengonfirmasi bahwa perkara yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah tersebut telah resmi masuk ke tahap penyelidikan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, berinisial SSR (35). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLPM/88/VIII/2026/SPKT/POLSEK KARANGPILANG pada tanggal 29 Agustus 2026.

Pihak terlapor dalam kasus ini adalah pasangan suami istri (pasutri) berinisial MR dan NAP. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban SSR diduga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kedua terlapor.

Kronologi Kejadian, Dugaan aksi penipuan ini terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026 malam, sekitar pukul 22.01 WIB di kawasan Warugunung, Karangpilang, Surabaya. Korban tergiur oleh tawaran sistem PO komoditas sembako berupa minyak goreng merek Sanco serta beras merek Pin Pin dan Lahap dengan harga miring yang ditawarkan oleh pasutri tersebut.Dugaan aksi penipuan ini terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026 malam, sekitar pukul 22.01 WIB di kawasan Warugunung, Karangpilang, Surabaya. Korban tergiur oleh tawaran sistem PO komoditas sembako berupa minyak goreng merek Sanco serta beras merek Pin Pin dan Lahap dengan harga miring yang ditawarkan oleh pasutri tersebut.

Baca Juga  Pengedar Sabu Warga Probolinggo Diciduk Polisi Satreskoba

Guna memesan barang-barang itu, korban melakukan tiga kali transaksi pembayaran dengan rincian sebagai berikut :

  1. Transfer Pertama : Sebesar Rp10.000.000 ke rekening Bank BCA atas nama M. Rusdiyanto untuk pemesanan minyak goreng.
  2. Pembayaran Tunai : Penyerahan uang tunai secara langsung senilai Rp20.500.000 kepada Novita Ariani Putri sebagai uang muka (down payment) 200 dus minyak goreng merek Sanco.
  3. Transfer Kedua : Transfer susulan senilai Rp54.000.000 ke rekening BCA milik M. Rusdiyanto untuk pelunasan PO minyak goreng dan beras. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp84.500.000.
Baca Juga  Polsek Kusan Hilir Ringkus Dua Orang Perempuan Pengedar Sabu.

Namun, hingga batas waktu yang telah dijanjikan, komoditas sembako yang telah dibayar lunas tersebut tidak kunjung dikirim. Saat korban berulang kali menagih kepastian, kedua terlapor berdalih bahwa barang pesanan mereka tertahan di gudang dan tidak dapat dikeluarkan. Uang milik korban diduga kuat telah habis digunakan oleh kedua terlapor untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga  Polsek Tandes Ungkap Kasus Judi Online

Penjelasan Pihak Kepolisian, mengutip kabarjurnalnusantara, Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, AKP Kusmianto, saat dikonfirmasi pada Selasa (08/09/2026), menegaskan bahwa pihak kepolisian bertindak cepat dalam menangani laporan masyarakat ini. Saat ini, proses hukum telah masuk ke tahap penyelidikan (lindik).

“Perlu kami pertegas, baik pelapor maupun terlapor sudah dimintai keterangan. Jadi proses tersebut sudah kami laksanakan sesuai aturan Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujar AKP Kusmianto.

Ia menambahkan, saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi yang diajukan oleh pihak pelapor serta mengumpulkan alat-alat bukti yang ada di lapangan. Pihak kepolisian juga meminta kerja sama yang baik dari korban agar kasus ini dapat segera dituntaskan.

“Sementara ini sudah cukup. Tolong korban juga dibantu untuk kooperatif ya,” pungkas AKP Kusmianto kepada awak media. (tok)

Baca Juga

Kriminal

Pelaku Penganiayaan Di Jembatan Sungai Setarap di Ciduk Polsek Satui

Kriminal

Perempuan Bandar Narkoba dibekuk Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu

Kriminal

Tiga Terduga Terlapor Kasus Penganiayaan di RPH Pegirian, Dalam Waktu Dekat Bakal Disidik Polisi

Kriminal

Tragedi Berdarah di Tambangboyo!!!, Advokat Senior Dihantam ‘Roti Kalung’ Saat Tasyakuran, Polisi Didesak Terapkan Pasal Penganiayaan Berencana

Kriminal

Edarkan Sabu, Pria Bertato Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Kriminal

Bejat!!! Nafsu Shawat Oknum Guru Pramuka Berujung Indekos di Jeruji Besi Polrestabes Surabaya

Kriminal

Bermodus Mengaku Anggota BNN RI” Terlapor “Gelapkan” Honda Scoopy Bernopol L-5865-AZ, Jadi Trending Topik di Media

Kriminal

Polres Sumenep Resmi Tahan Pelaku Penganiayaan Terhadap Dua Wartawan