Home / Kriminal

Jumat, 16 Juni 2023 - 09:05 WIB

Pelaporan Pengaduan Pembobolan Rumah Kos, Pelaku Tidak Ditangkap Kepolisan Sektor Lakarsantri

Suksesi indonesia.com-Surabaya-Sudah tiga bulan lebih pelaporan pengaduhan kasus pembobolan rumah kost Jalan Sambisari Utara 1 Surabaya, pelaku tidak ditangkap oleh petugas kepolisian Sektor Lakarsantri jajaran Polrestabes Surabaya.

Pelaporan pengaduhan kasus pembobolan rumah dilakukan korban Siti Saidah warga Gadel Timur yang indekos di Jalan Sambisari Utara 1 dilakukan sejak hari Selasa tanggal 28 Maret 2023.

Saat itu, korban bersama suaminya sedang ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya dengan perkara narkoba. Ketika korban usai di rehabilitasi di Rumah Rehab Pelatu dan pulang ke tempat kostnya, barang-barang miliknya habis di curi maling.

Baca Juga  Penyerahan Bantuan ATENSI untuk Penyandang Disabilitas di Kabupaten Tanah Bumbu

“Setelah mengetahui barang-barang berharga saya hilang di bobol maling, saya membuat laporan pengaduhan ke Polsek Lakarsantri mas,” ucap korban Siti Saidah saat dikonfirmasi wartawan Kamis (15/06/2023).

Tidak lama dari pelaporan tersebut, lanjutnya, pihak kepolisian sudah mengetahui pelakunya bernama Giono. Sehingga, pelaku dipanggil ke Polsek Lakarsantri Surabaya.

Baca Juga  Polres Sumenep Gerebek Bandar dan Kurir Sabu, Dua Tersangka Diamankan dan BB 10,58 Gram

“Setelah itu mas, kami dimediasi oleh pihak Polsek Lakarsantri, namun tidak ada titik temu. Dan hingga saat ini, korban masih bebas berkeliaran,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai kerugian yang dialami, korban Siti Saidah menjelaskan barang-barang yang ada di dalam kost yang hilang.

“Kerugian saya perkiraan sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) mas. Karena yang di curi, barang berharga semua seperti, TV, Kulkas dan macam-macam barang berharga lainnya,” terangnya.

Baca Juga  Tablig Akbar Bersama KH M Zhofaruddin, Jama’ah Padati Lapangan Pesta Pantai Mappanre Ri Tasi’e

Tidak hanya itu saja, sambungnya, pelaku juga mengambil uang yang disimpan didalam lemari kamar kost sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).

“Sedangkan ketika saya memintak hasil kelanjutannya, saya mendapat arahan dari penyidiknya pak Tito bahwa saya tidak boleh memintak ganti rugi uang 25 juta, karena barang yang kehilangan itu tidak sampai 25 juta. Kalau saya mau melanjutkan perkara ini, saya dimintak untuk menunjukkan bukti kwitansi pembelian,” ungkapnya. (Tim)

Baca Juga

Kriminal

Operasi Zebra” Satlantas Polrestabes Surabaya Jaring 25 Sepeda Motor dan 2 Orang Pengguna Narkoba

Kriminal

JOGO SUROBOYO” Rayon 1 Adakan Patroli Gabungan Cegah Kriminalitas Jalanan

Kriminal

Gercep” Pengedar Sabu Arek Pakis Diciduk Polisi Satreskoba

Kriminal

Ada Apa “Korupsi Tukar Guling TKD Desa Tebalo Jalan Ditempat”, Kombespol Dirmanto Angkat Bicara

Kriminal

Miris” Akibat Tawuran Korban Tewas Hayut di Sungai Kalimas

Kriminal

Polres Situbondo Tangkap Empat Warga Besuki Main Judi Online

Kriminal

Waspada…! Aksi Penipuan Via WA Mengatasnamakan Kepala Dinas KominfoMerajalela.

Kriminal

Kapolres Sumenep Gelar Buka Bersama Tahanan dan Bagi Bingkisan Kepada Keluarga Tahanan