Home / Kriminal

Jumat, 16 Juni 2023 - 09:05 WIB

Pelaporan Pengaduan Pembobolan Rumah Kos, Pelaku Tidak Ditangkap Kepolisan Sektor Lakarsantri

Suksesi indonesia.com-Surabaya-Sudah tiga bulan lebih pelaporan pengaduhan kasus pembobolan rumah kost Jalan Sambisari Utara 1 Surabaya, pelaku tidak ditangkap oleh petugas kepolisian Sektor Lakarsantri jajaran Polrestabes Surabaya.

Pelaporan pengaduhan kasus pembobolan rumah dilakukan korban Siti Saidah warga Gadel Timur yang indekos di Jalan Sambisari Utara 1 dilakukan sejak hari Selasa tanggal 28 Maret 2023.

Saat itu, korban bersama suaminya sedang ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya dengan perkara narkoba. Ketika korban usai di rehabilitasi di Rumah Rehab Pelatu dan pulang ke tempat kostnya, barang-barang miliknya habis di curi maling.

Baca Juga  Miris” Beredar Vidio Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Terborgol Aparat Kepolisian

“Setelah mengetahui barang-barang berharga saya hilang di bobol maling, saya membuat laporan pengaduhan ke Polsek Lakarsantri mas,” ucap korban Siti Saidah saat dikonfirmasi wartawan Kamis (15/06/2023).

Tidak lama dari pelaporan tersebut, lanjutnya, pihak kepolisian sudah mengetahui pelakunya bernama Giono. Sehingga, pelaku dipanggil ke Polsek Lakarsantri Surabaya.

Baca Juga  Ruwatan Desa Grogol- Kec.Tulangan, Gelar Pertunjukan Wayang Kulit Yang Dihadiri Plt, Bupati Sidoarjo

“Setelah itu mas, kami dimediasi oleh pihak Polsek Lakarsantri, namun tidak ada titik temu. Dan hingga saat ini, korban masih bebas berkeliaran,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai kerugian yang dialami, korban Siti Saidah menjelaskan barang-barang yang ada di dalam kost yang hilang.

“Kerugian saya perkiraan sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) mas. Karena yang di curi, barang berharga semua seperti, TV, Kulkas dan macam-macam barang berharga lainnya,” terangnya.

Baca Juga  Infra Struktur Jalan rusak, Program Desa Tumpang Tindih di Kabupaten Sumenep

Tidak hanya itu saja, sambungnya, pelaku juga mengambil uang yang disimpan didalam lemari kamar kost sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).

“Sedangkan ketika saya memintak hasil kelanjutannya, saya mendapat arahan dari penyidiknya pak Tito bahwa saya tidak boleh memintak ganti rugi uang 25 juta, karena barang yang kehilangan itu tidak sampai 25 juta. Kalau saya mau melanjutkan perkara ini, saya dimintak untuk menunjukkan bukti kwitansi pembelian,” ungkapnya. (Tim)

Baca Juga

Kriminal

Polres Situbondo Ungkap Peredaran Obat Berbahaya, Ratusan Pil Trex Disita

Kriminal

Polres Sumenep Sepanjang Tahun 2023 Selesaikan Ratusan Kasus

Kriminal

Bentrok Dua Gangster Diungkap Polsek Sukomanunggal

Kriminal

Waspada, Kawanan Pencuri Satroni Warkop Kawasan Perak Barat.

Kriminal

Saat Hendak Ambil Beasiswa, Pelajar SMA “Diperkosa Oknum TNI”

Kriminal

Nyabu di Dalam Kamar, Digerebek Polsek Kota

Kriminal

Selingkuhi Istri Orang,di Aniaya Hingga Tewas

Kriminal

Pungli di Jalur Fast Track, Kejati Bali Ciduk Lima Petugas Imigrasi