Home / Kriminal

Sabtu, 25 November 2023 - 07:49 WIB

Pemerkosaan di Sebuah Hotel di Amankan Polres Sumenep

SUMENEP, Suksesi Indonesia.com – Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil amankan pelaku pemerkosaan di salah satu hotel di Kabupaten Sumenep. Sabtu (25/11/2023)

Pelaku merupakan mantan pacar korban bernama TS warga Desa Parsanga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep terhitung tanggal 25 November 2023,” tegas Kasi Humas Akp Widiarti

” Bunga (bukan nama sebenarnya) wanita cantik berusia 25 tahun ini menjadi korban pemerkosaan dan mengalami kekerasan fisik di salah satu hotel di Sumenep, dini hari.

Baca Juga  PLN UP3 Bulungan Diduga Peras Pengelola Food Court 88 Kemang

” Perilaku asusila di kamar hotel itu diawali lewat obrolan daring. Bunga dituding selingkuh dan dibilang tidur dengan teman pelaku sendiri. Pelaku juga mengirimkan video bahwa wanita dalam rekaman itu adalah Bunga. Sontak Bunga tidak terima dan memaksa pelaku untuk bertemu di sebuah kafe agar clear.

” Namun, upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu. Waktu semakin malam, Bunga pun memutuskan untuk pulang ke Parsanga. Namun, TS justru memaksa untuk mengantar Bunga dengan menggunakan mobil ke rumahnya.

Baca Juga  DWP Tanbu Masak Cegah Stunting

” Tetapi, tersangka membawa mantan pacarnya itu ke sebuah hotel. Terjadilah pemerkosaan dan kekerasan fisik hingga Bunga mengalami trauma. Bunga sempat memberontak dan berusaha kabur serta meminta pertolongan pada orang lain yang kebetulan lewat depan hotel Sumenep. Namun TS lagi-lagi mengancam akan menabrak menggunakan mobil.

“Bunga makin tak berdaya. Ia mendapat perlakuan kasar dengan cara diseret ke dalam kamar hotel. Bahkan, Bunga dicekik dan mulut disumpal. Peristiwa itu terjadi mulai pukul 01.00 wib hingga pukul 05.00 wib, dini hari. Korban sempat diantar pelaku ke rumahnya pada pukul 05.00 pagi. Tak lama berselang, Bunga memutuskan untuk melaporkan TS ke Polres Sumenep,” jelas AKP Widi

Baca Juga  Bupati Tekankan Pengembangan SDM Melalui Musrenbang RKPD 2025 Di Sungai Loban

Motif pelaku melakukan pemerkosaan dikarenakan sakit hati karena putus hubungan pacaran dengan korban, akibat perbuatannya korban dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Ang

Baca Juga

Kriminal

“Peras 1,8 Miliar”, Pensiunan Kanit II Subdit III Polda Jabar Ini Terancam Pidana

Kriminal

Kerap Resahkan Warga, Pemuda di Banyuputih Diamankan Polisi

Kriminal

Ada Apa “Korupsi Tukar Guling TKD Desa Tebalo Jalan Ditempat”, Kombespol Dirmanto Angkat Bicara

Kriminal

Polres Situbondo Grebek Judi Sambung Ayam.

Kriminal

Polres Metro Jakarta Utara Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 77 Kg

Kriminal

Pelaku Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Todongkan Senpi Saat akan Ditangkap di Tangerang

Kriminal

Perwira Polisi di “Kadali” Mengatasnamakan Ainul Obor Rakyat, Redaksi Tempuh Jalur Hukum

Kriminal

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu,Amankan Perempuan Yang Diduga Edarkan Obat Merk Samcodin Tanpa Izin