Home / Kriminal

Sabtu, 13 Januari 2024 - 22:38 WIB

Polri Presisi Mati Suri, Kasus Penganiyaan di Pasar Kwanyar, Sudah 4 Bulan Sejak 2023 Jalan di Tempat.

BANGKALAN.SuksesiIndonesia.com – Diduga penyidik Polres Bangkalan tidak sesuai komitmen Polri Presisi yang gembar-gemborkan orang nomor satu di Kepolisian Republik Indonesia yakni Kapolri Jenderal Listio Sigit patut di pertanyakan.

Sehubungan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa Hj.Sunah yang terjadi pada Rabu( 27/9/2023)lalu, di wilayah Ds.Pesanggrahan, di depan pasar Kwanyar, kecamatan Kwanyar Bangkalan Madura, dengan nomer Laporan : TBL-B/09/IX/2023/SPKT/Polsek Kwanyar/Polres Bangkalan/Polda Jatim, dan telah dilimpahkan kepihak polres Bangkalan sejak bulan September 2023, hingga berita ini diturun belum ada tindak lanjut dari pihak Polres untuk melakukan penangkapan, bahkan penyelidikan terhadap beberapa tersangka pelaku pengeroyokan wanita paruh baya tersebut, dan hingga kini para tersangka masih berkeliaran bebas di luar walaupun jelas jelas telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan telah dilakukan pelaporan oleh koraban pada pihak aparat penegak hukum, yakni polres Bangkalan.

Baca Juga  Pelaku Penganiayaan Di Jembatan Sungai Setarap di Ciduk Polsek Satui

Edwin Santoso selaku kuasa hukum korban mengatakan, ” bahwa dalam perkara yang ia tangani saat ini, dirinya merasakan banyak kejanggalan yang terjadi,” yang pertama ” lamanya proses penanganan kasus ini dari sejak bulan September 2023, hingga Januari 2024, bahkan pihak polres Bangkalan yang saat ini menangani perkara ini pun tidak melakukan pencarian atau penangkapan terhadap para pelaku pengeroyokan Hj.Sunah, bahkan sampai saat berita ini di turunkan, para tersangka masih bebas berkeliaran di luar ,” jelas Edwin selaku kuasa hukum korban.

Bahkan yang membuat anehnya lagi, pasal 170 KUHP yang telah di tetapkan pihak polsek.kwanyar dengan mengacu hasil visum dan keterangan korban serta para saksi yang berada di tempat kejadian, di rubah total oleh penyidik polres Bangkalan dengan mengganti pasal tuntutan bagi para pelaku pengeroyokan dengan pasal tuntutan lebih ringan yakni menggunakan Pasal 352 KUHP, ” jangan jangan ada dugaan pihak penyidik polres Bangkalan ini telah masuk angin, hingga seakan melindungi dan membela matian membela para pelaku penganiayaan terhadap klien saya,” jelas Edwin.

Baca Juga  Wamenaker : “UD Sentoso Seal Ada Hal Yang Ditutup-tutupi” dan Saat Sidak Negara Tak Dihargai

Namun kami telah melakukan kesepakatan pada pihak keluarga korban apabila, pihak polres Bangkalan bermain main akan perkara yang menimpa klien saya yang juga menjadi korban pengeroyokan, maka saya selalu kuasa hukum atas seijin korban dan keluarga korban akan melakukan pelaporan, atau gugatan ke propam Polda guna melaporkan adanya dugaan kesengajaan memperlambat dan menghambat proses penanganan perkara tindak pidana murni yakni akan penganiyaan dan pengeroyokan yang menyebabkan klien saya mengalami luka berat dan trauma secara chyecology, dan mental,” Jelas Edwin.

Baca Juga  22 Pelaku Tawuran di Bulan Ramadhan, di Amankan Polres Gresik

Dan saya sendiri jujur merasakan keganjalan dalam penanganan kasus klien saya yang saat ini di tangani pihak polres Bangkalan.Dan kuat dugaan pihak penyidik polres Bangkalan, di duga ” TELAH MASUK ANGIN ” makanya kasus yang seharunya bisa di tangani dengan cepat sat, set seakan akan sengaja. Di perlambat hingga empat bulan lebih bahkan sudah sampa tahun baru 2024 kasus ini hanya jalan di tempat tak ada tindak lanjut yang signifikan dari pihak Reskrim polres Bangkalan,” imbuh edwin menutup wawancara dengan awak media ini . (tok)

Baca Juga

Kriminal

DPO Kasus Pembunuhan di Tampora Berhasil Ditangkap Resmob Polres Situbondo

Kriminal

Polres Metro Jakarta Utara Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 77 Kg

Kriminal

Polsek Tandes Ungkap Kasus Judi Online

Kriminal

Polri Presisi Polres Bangkalan Patut Dipertayakan!!! Lambanya Penanganan Kasus Pengroyakan

Kriminal

Pelaku Penganiayaan Di Jembatan Sungai Setarap di Ciduk Polsek Satui

Kriminal

Miris” Beredar Vidio Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Terborgol Aparat Kepolisian

Kriminal

BOM WAKTU” Kasus Penganiayaan di RPH Pegirian, Pelaku Bakal Diciduk Polisi

Kriminal

Polsek Tandes Berhasil Ringkus DPO Begal Motor Yang Beraksi di Surabaya