SURABAYA Suksesi Indonesia.com- Pengedar Narkoba warga Jalan Sawo Beringin, Sambikerep berinisial FF (28) di ringkus Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Menurut keterangan Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Minggu (21/5/23) mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tersangka mengedarkan sabu sambil jualan baju untuk mengelabuhi petugas.
“FF ini merupakan penjual baju yang menyambi mengedarkan narkoba jenis sabu,” ucapnya.
Penggerebekan yang dilakukan anggota satreskoba setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa tersangka selain berjualan baju juga mengedarkan sabu di rumahnya.
Masih kata Daniel Marunduri, berdasarkan informasi warga, anggota kemudian memastikan dengan menggerebek dan menangkap tersangka di rumahnya.
“Petugas juga menggeledah rumahnya dan menemukan barang bukti 8 poket sabu siap edar, pada saat dilakukan penangkapan di rumah tersangka FF, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta tempat lainnya. Anggota menemukan sabu 8 poket seberat 7,81 gram siap edar,” ungkapnya.
Masih lanjut kata Daniel Marunduri, anggota menemukan barang bukti (BB) satu timbangan elektrik, satu sekrop, satu bandel klip kosong, satu solasi hitam, uang hasil penjualan Rp 50 ribu, bungkus rokok, dompet, dan HP.
“Lalu petugas membawa tersangka dan menjebloskan ke tahanan Mapolrestabes Surabaya, dan FF ini mengaku sabu yang diedarkan itu berasal dari perantara yang bernama Cak Harsan (DPO),” katanya.
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya menambakan, FF ini mendapat upah dari perantara dalam jual beli sabu sebesar Rp 100 ribu. Sudah jual sabu sudah 7 kali.
“Atas perbuatan tersangka FF, kita dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang – undang Narkotika 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKBP Daniel Marunduri kepada awak media. (tok)